Bibliografi
Bibliografi
Proses penyusunan kebijakan Mahkamah Agung telah mengikuti pedoman dan pola peraturan perundang-undangan yang berlaku dilaksanakan dengan cara metode yang mengikat secara umum antar lenbaga, baik onternal dan eksternal melalui tahap perencanaan, penyususnan, pembahsann pengesahan dan pengundangan. Buku ini memuat regulasi yang telah digulirkan oleh Mahkamah Agung sebagai pelengkap pencarian per…
Pengadilan tata usaha negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaiakan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama. Selain kewenangan tersebut, Pengadilan tata usaha negara di tingkat pertama. Selain kewenangan tersebut, pengadilaan tata usaha negara berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesiaikan sengketa tata usaha negara yang telah dilakukan upaya keberatan. Apabila pe…
Penegakan hukum terhadap perilaku yang diindikasikan sebagai contempt of court masih terbatas dengan menggunakan KUHP dan KUHAP yang notabene tidak efektif dan efisien dalam penegakannya sehingga menyebabkan keengganan bagi para korban untuk melaporkannya sebagai suatu perkara di pengadilan. Akibatnya, dalam beberapa dekade terakhir kerap terjadi pelecehan dan penghinaan terhadap penyelenggaraa…
Kedudukan panitera pengganti tidak hanya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dalam empat lingkungan peradilan (umum, agama, tata usaha negara dan militer) di Bawah Mahkamah Agung, tetapi juga ada pada Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Pajak. Dalam penelitian ini akan difokuskan pada panitera pengganti badan peradilan dalam empat lingkungan peradilan di Bawah Mahkamah Agung. Penelitian ini …
Penerbitan proseding "penguatan implementasi kewenangan Mahkamah Syar'iah dalam penyelesaian perkara jinayah di Aceh" dilatarbelakangi oleh lahirnya kewenangan Mahkamah Syar;ian dalam penyelesaian perkara jinayah, selain perkara hukum keluarga dan muamanah, perluasan kewenangan Mahkamah Sayar'iah di Aceh telah menjadi tonggak perubahan paradigma politik hukum nasional, dari politik unifikasi hu…