Pada bab II bagian pertma pasal 2 menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi dari pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku pada bagian kedua pasal 3 terdiri dari 2 butir (1)pengadilan menyaediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat di akses oleh publik pada butir (2) pengadilan tidak dapat mewajibkan menyebutkan tujuan atau alasan mengajukan permoh…
Kejahatan dan kekerasan yang berlatar belakang agama dan kepercayaan terutama mengenai aliran sesat jika tidak ditanggulangi dikhawatirkan menimbulkan perpecahan dalm kehidupan keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebijakan penanggulangan aliran sesat dapat dilakukan dengan menggunakan hokum pidana (penal policy) dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang…
Bibliografi
Telah terbit jilid 1 dan 11