Disiplin hukum ini mencakup persoalan-persoalan seperti pengaturan hukum atau kesepakatan kerja hak dan kewajiban bertimbal balik dari buruh atau pekerja dan majikan penetapan upah, jaminan kerja, kesehatan dan keamanan kerja dalam lingkungan kerja, nondiskriminasi, kesepakatan kerja bersama/kolektif, peran serta pejerke, hak mogok, jaminan pendapatan dll.
Dalam catatan yang ke 10 ini, penyunting telah memasukan beberapa peraturan baru sebagai pengganti ketentuan yang tidak berlaku lagi serta ketentuan yang dianggap perlu.