Standarisasi klasifikasi perkara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya sangat penting untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalisasi perbedaan penetapan klasifikasi yang sering muncul yang mengakibatkan adanya inkosistensi dalam administrasi perkara. seharusnya Mahkamah Agung memiliki standar klasifikasi perkara yang baku dan berlaku untuk pengadilan tingkat pertama, tingkat b…
Yang dimaksud dengan perjanjian kerja di sini adalah hubungan hukum antara seseorang yang bertindak sebagai majikan. Menurut penulis perjanjian kerja itu ialah sustu perjanjian antara orng perorangan pada satu pihak dengan pihak lain sebagai majikan untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan mendapatkan upah.
Definisi ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenag kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Dengan demikian pengaturan ketenagakerjaan meliputu : a. Sebelum masa kerja. b. Selama masa kerja. c. Sesudah masa kerja