Untuk melengkapi referensi, tetapi sebagai wacana alternatif bagi anda yang ingin mengetahui apa, mengapa dan bagaimana aspek hukum lembaga keuangan syariah ? dengan materi yang bersifat substansial, buku ini mencakup pembahasan tentang perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, perusahaan pembiayaan, seperti sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring)…
Dengan pendekatan historis normatif, buku ini dirancang secara tematis dan terintegrasi yang mengupas objek materi berupa produk berupa pemahaman faqih yang seharusnya dan semestinya diterima serta ditaati. sementara secara sosio-empirik, mengkaji dimensi-dimensi hukum islam yang sudah mempola dan menjadi kebiasaan permanen yang melembaga prilaku kehidupan masyarakat muslim.
Buku ini hadir dengan sebuah penegasan bahwa islam sejatinnya telah menjadi bagian dari norma positif yang diakui meski tidak bernama Undang-Undang islam, namun secara subtansial pasal-pasal yang ada di dalamnya memberikan keleluasaan agar pernikahan secara Islami dapat dilakukan.
memberikan pemahaman tentang hukum perceraian menurut hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat. oleh karena itu, materi dari pembahasan dalam buku ini lebih sistematis dan komparatif yang terintegratif serta mendalam sampai ke dasar filosofisnya di bandingkan dengan buku-buku lainnya yang membahas tentang hukum perceraian hanya sebagai bagian (bab tertentu) dari buku yang membahas tentang hu…
Buku ini mengkaji pemikiran para ulama/hakim tentang pembagian harta waris dalam Islam yakni hukum kewarisan Islam apakah sudah sesuai dengan asas-asas dan dasar filosofis hukum kewarisan yang telah diatur dalam Al-Quran dan Sunnah serta ijmak atau ijtihad para ulama/hakim, sebagaimana yang dirumuskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Juga mengkaji dan mengetahui faktor-faktor apakah yang meme…
PEMAHAMAN TENTANG PERCERAIAN MENURUT HUKUM NASIONAL HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Perkembangan pemikiran pembagian warisan dalam hukum islam sangat dinamis, seiring dengan perkembangan masyarakat karena prinsip pembagian warisan dalam hukum islam yang dilakukan pada pengadilan agama berdasarkan pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun kompilasi hukum islam (KHI) sebagai hukum waris yang secara komprehensif telah disusun sesuai kondisi masyarakat muslim in…
Dengan berlakunya Undang-undang tentang peradilan agama, kita akan memiliki peradilan agama yang penuh mandiri, sejajar dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain.