Kejahatan komputer merupakan bahaya besar ole karena langsung atau tidak langsung dapat merugikan kepentingan negara dan masyarakat mengingat besarnya kepentingan yang tergantung pada sistem komputer. PElaku kejahatan komputer sebagian besar adalah mereka yang berkerah putih dengan tingkat pendidikan dan intelegensi yang tinggi sehingga mempersulit usaha untuk melacaknya. Seringkali kejahatan k…
Setiap pelaku usaha hendaknya berada dalam kondisi persaingan usaha yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu. dengan tujuan agar dapat mendorong pertumbuhan dan bekerjanya ekonomi pasar secara wajar. dalam pembangunan ekonomi yang seiring dengan timbulnya kecenderungan globalisasi perekonomian, maka bersamaan itu semakin banya…
Dengan ditetapkan dan diundangkannya Undang-undang no.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berarti telah menambah lagi satu perbendaharaan undang-undang yang sudah cukup lama ditunggu-tunggu oleh kalangan usahawan, maupun mereka yang ingin menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Undang-undang yang baru ini, dengan demikian diharapkan dapat menjadi …
Perlindungan konsumen menyangkut banyak aspek. salah satunya, yaitu aspek hukum. ada kesan berbagai kajian/penelitian hukum tentang perlindungan konsumen terasa utopis, bahkan kebijakan ekonomi yang ditempuh orde baru begitu mengabaikan kepentingan-kepentingan konsumen. isu perlindungan konsumen sayup-sayup terdengar di kajauhan, untuk kemudian lenyap ditelan hiruk pikuk "mesin-mesin" pembangun…
Kriminalisasi kejahatan teknologi informasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdiri atas perumusan tindak pidana dan perumusan sanksi pidana. Dalam hal perumusan tindak pidana pada dasarnya perbuatan pokoknya sana dengan pengaturan dalam KUHP, hanya dalam lingkupnya adalah dunia maya. Kriminalisasi cybercrime yang ada dalam udnang-undang terseb…
Bentuk kejahatan di dunia cyber seperti hacking, carding, pornografi, dan lain-lain bukanlah bentuk kejahatan konvensional yang dapat dengan mudah dijerat oleh hukum. Penerapan hukum positif yang dirumitkan oleh beberapa aspek seperti yurisdiksi, alat bukti dan sebagainya. Buku ini menawarkan beberapa solusi dalam menghadapi fenomena berat dunia kriminalitas baru yang disebut cyber crime. Pende…