Selain dapat memberikan pengetahuan dan penjelasan mengenai kewarganegaraan Indonesia juga dapat di jadikan refrensi atau rujukan bagi masyarakat untuk lebih memahami tentang Undang-Undang No 12 tahun 2016 tentang kewarganegaraan.
Komnas HAM memiliki empat fungsi sekaligus penelitian dan pengkajian, pemanfaatan, mediasi dan penyuluhan (UU No 39 tahun 1999) Keempat fungsi Komnas HAM digunakan untuk mewujudkan dua tujuan Komnas HAM yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan meningkatkan perundangan dan penegakan HAM.
Bibliografi
Bibliografi - ISBN:979-420-020-4