Bank Indonesia meningkatkan statusnya menjadi salah satu lembaga negara yang berperan sebagai badan hukum publik dan badan hukum perdata. Dalam kedudukannya sebagai Badan Hukum Publik, BI mempunyai fungsi membuat peraturan dan menetapkan sanksi, sedangkan sebagai Badan Hukum Perdata, BI berwenang mengurus kekayaan sendiri terlepas dari APBN.
Kehadiran Undang-undang no.7 thn 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang no.10 thn 1989,serta kehadiran Undang-undang no.23 thn 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-undang no.3 thn 2004 tentang perubahan atas Undang-undang
Buku ini membahas tentang seluk beluk pasar modal dan bursa efek disuatu negara, khususnya di Indonesia,. serta banyak membahas analisis investasi saham individu dan manajemen portofolio.Buku ini terbagi dalam 3 bagian yaitu ; Pasar Modal, Analisis Efek,