Bilbiografi
Isi buku ini mencantumkan beberapa peraturan Menteri, diantaranya peraturan Menteri PU nomor : 06 PRT/M/2008 Tanggal : 27 Juni 2008, tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan konstruksi di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
Pekerjaan kontruksi memerlukan pengendalian yang memadai, dimulai dari persiapan sampai dengan serah terima. Dalam pengendalian pekerjaan kontruksi seringkali ditemukan hal-hal yang diatur perkiraan yang perlu penanganan segera agar pekerjaan tetap sesuai dengan yang direncanakan. Dengan adanya buku ini para PA/KPA, PPK, PPHP, PPPK, APIP maupun pihak terkait lainnya dapat menjadikan refrensi da…
Auditor masih sering menilai pengadaan dengan kesesuaian aturan. Bukan menilai hasil pengadaan dengan manfaat dan kewajaran harga pasar. Buku ini bukan petunjuk untuk mengaudit atau cara menghindar agar tidak menjadi temuan audit, tetapi untuk melihat pembahasan mengenai masalah temuan audit PBJ.
Ada dua penulis dalam buku ini pertama tulisan bapak Riad Horem yang mana menjelaskan banyak hal diantaranya, PPK melakukan perubahan kontrak pada pekerjaan kontruksi lumpsun kontrak, pemahaman SOP MC-Nol sampai dengan MC-Akhir. Dan tulisan Mudjisantosa diantaranya menjelaskan harga penawaran penyedia jasa kontruksi di bawah 80% dari harga HPS, dan ketidaksesuaian koefisien analisa harga satuan.
Perhatian difokuskan dalam buku ini ditujukan kepada pembangunan grdung negara, karena pelaksana pengadaan dan pelaksana kontraknya sering dilakukan bukan dari kementerian pekerjaan umum (Kementerian PU) atau dinas PU pemerintahan daerah. Berdasarkan hal tersebut maka pembahasan mengenai masalah kontruksi jalan dan kontruksi sumber daya air tidak dibahas banyak.
Buku ke 6 ini menjelaskan tata cara pemilihan penyedia jasa lainnya yaitu mulai dari pemilihan penydia jasa lainnya, pelaksanaannya dan pelaksanaan penendatanganan dan pelaksanaan kontrak. Dan untuk tata cara swakelola juga menjelaskan dari ketentuan umum, pengadaan swakelola oleh anggaran, pelaksanaan swakelola dan pelaksanaan swakelola oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.