Text
Tugas dan wewenang hakim pemeriksa/pemutus perkara hakim pengawasan, kurator, pengurus : Perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU Nomor 37 tahun 2004)
Peraturan kepailitan dn penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) semula diatur oleh faillissement verordering yang tertuang dalam staatsblad tahun 1905 No.217 juncto staatsblad tahun 1906 no.348
Tidak tersedia versi lain