Buku
Perlindungan hukum whistleblower dan justice colaborator : dalam upaya penanggulangan organized crime
Bentuk perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator dalam hukum positif Indonesia adalah perlindungan bersifat fisik dan psikis, penanganan khusus, perlindungan hukum dan penghargaan. Substansi yang dibahas dalam buku ini mencakup antara lain: Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime; Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Hukum Positif Indonesia, Nota Kesepahaman dan Peraturan Bersama; dan Praktek Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia dan Beberapa Negara serta Menggagas Konsep Ideal Perlindungannya pada Masa Mendatang.
Tidak tersedia versi lain