Text
Peradilan Agama dalam reformasi kekuasaan kehakiman di Indonesia
Dengan Undang - Undang Nomor 50 tahun 2009 melarang peradilan agama dalam mengikuti arus reformasi kekuasaan kehakiman lebih maju dengan reformasi birokrasinya yang merupakan bagian dari reformasi kekuasaan kehakiman yang dijalankannya. Keterbukaan informasinya, peningkatan sistem pelayanan politiknya dengan sistem one stop service terus dijalankannya dengannya penuh kesungguhan reformasi birokrasinya telah pula menjangkau ke program "justice For All".
Tidak tersedia versi lain