Psikiater dan pengadilan : psikiatri forensik Indonesia
Psikiatri dan hukum, kedua-duanya menghadapi dan menanggulangi tingkah laku manusia, psikiatri lebih banyak daripada hukum. Psikiatri mencari dan menentukan tenaga-tenaga dan daya-daya yang mengakibatkan perubahan-perubahan, penyimpangan-penyimpangan (deviasi-deviasi) tingkah laku dan berusaha bagaimana caranya untuk mengalihkan dan mengubahnya, sehingga menuju kepada hubungan antarpribadi yang jelas, tenang dan baik, kepada tujuan-tujuan yang lebih konstruktif dan lebih tersosialisasi. Hukum lebih banyak menghadapi kontrol sosial tingkah laku.
Tidak tersedia versi lain