Inpres no. 4 th 1985 tentang kebijaksanaan kelancaran arus barang untuk menunjang kegiatan ekonomi di sektor perhubungan, keuangan perdagangan dan Bank Indonesia
Menghimpun peraturan-peraturan dan kesatuan-kesatuan yang baru ditetapkan pemerintah dan kemudian menyebar luaskannya kepada masyarakat merupakan kegiatan yang sangat diperlukan, terutama dalam upaya menggugah perhatian, meningkatkan pengertian dan menumnbuhkan keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan peraturan tersebut.
Tidak tersedia versi lain