Undang-undang Republik Indonesia no.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dan undang-undang Republik Indonesia no.5 th. 2004 tentang perubahan atas undang-undang no.14 th.1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-undang no.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman menggantikan Undang-undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. undang-undang No.5 tahun 2004 memuat perubahan terhadap berbagai substansi Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. perubahan tersebut, disamping guna disesuaikan dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, juga didasarkan atas Undang-undang mengenai kekuasaan kehakiman baru.
Tidak tersedia versi lain