Pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia
Karakteristik dasar dari pencucian uang adalah kejahatan yang bermotif mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya yang menakutkan masyarakat. Kejahatan ini memiliki sifat penciptaan kreatifitas pengembangan kejahatan-kejahatan baru yang bersifat internasional, terorganisir secara profesional dengan menggunakan teknologi tinggi, dan dengan pelayanan sarana bisnis yang menguntungkan. Oleh karena itu metode dari pencucian uang tidak dapat didefinisikan atau ditetapkan secara pasti karena metode yang baik bagi para pencuci uang adalah suatu metode yang belum atau tidak diketahui atau dikenal oleh aparat penegak hukum.
Tidak tersedia versi lain