Buku
Reaktualisasi cita hukum : Dalam pembangunan hukum
berbicara tentang pembangunan hukum di indonesia di harapkan peran pengembangan teoritis dang pengemban praktis dalam konteks kekinian dan kesediaan khususnya menyangkut kondisi masyarakat global maka haruslah berbicara tentang pentingnya peletakkan dasar moral bangsa yang sesuai dengan pancasila dan UUD1945 sebagai cita hukum agar pembangunan hukum di indonesia ini dapat berjalan dengan baik dan memiliki cita hukum sesuai dengan pilar ilomu yaitu ontologi epistemologi dan axtologinya
Tidak tersedia versi lain