Buku
Harta benda perkawinan: kajian terhadap kesetaraan hak dan kedudukan suami dan isteri atas kepemilikan harta dalam perkawinan
Perkawinan menimbulkan akibat hukum, termasuk di dalamnya mengenai pembentukan harta benda perkawinan. UU Perkawinan membagi harta benda perkawinan ke dalam dua golongan, yaitu harta bersama atau biasa disebut dengan harta gono-gini, dan harta bawaan atau harta asal. Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan antara suami dan isteri, sedangkan harta bawaan adalah harta dari masing-masing suami dan isteri yang dibawa ke dalam perkawinan. Buku ini mengkaji mengenai hak dan kedudukan yang setara dari suami istri terkait kepemilikan harta dalam perkawinan. Di dalamnya juga di uraikan mengenai kedudukan harta bersama yang terbentuk dalam perkawinan campuran serta kedudukan harta bersama sebagai benda sehingga dapat dijadikan sebagai objek jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit.
Tidak tersedia versi lain