Buku
Yurisprudensi : Hukum acara dalam putusan mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan pradilan untuk memerikasa mengadili dan memutus perkara tetap mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kahakiman, yakni antara lain ; dilakukan secara sederhana dan cepat dalam menyelenggarakan pradilan, Mk menggunakan hukum acara umum dan hukum acara khusus.
Tidak tersedia versi lain