Buku
Menuju pembaruan hukum pidana
Kitab UU hukum pidana (KUHP) yang di wariskan dari pemerintahan kolonial dirasakan sudah tidak relevan lagi khususnya dikaitkan dengan negara yang telah merdeka. Teori-teori pidana kontemporer telah berkembang pesat dan tidak sesuai lagi dengan KUHP. Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam UU atau setidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehingga ketentuan dalam KUHP senantiasa relevan dengan kebutuhan kekinian. Begitu juga dengan prinsip integralistik dalam rangka penetapan sanksi pidana perampasan kemerdekaan merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan ketentuan hukum positif dengan kebutuhan akan keadilan.
Tidak tersedia versi lain