Buku
Lembaga Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana : penegakan hukum dalam penyimpangan praktik dan peradilan sehat
Buku ini membahas upaya hukum PK secara detail dengan menghubungkannya pada kesesatan hakim dalam hal mempidana terdakwa yang sesungguhnya tidak bersalah. Dengan memberikan dua contoh praktik peradilan sesat yang sangat menghebohkan. Tragedi Sengkon dan Karta tahun 1977 yang dipidana Pengadilan Negeri Bekasi, dan tragedi Imam Chambali dan David Eko Priyanto tahun 2008 yang dipidana Pengadilan Negeri Jombang. Keduanya terbukti tidak bersalah. Kesesatan hakim adalah kesalahan besar pengadilan yang hanya dapat ditebus melalui jalan upaya hukum PK. Suatu sistem hukum yang berpijak pada landasan PK hanya ditujukan untuk mengembalikan keadilan dan hak-hak terdakwa yang telah dirampas oleh negara secara tidak sah. Putusan itu bertentangan dengan jiwa dibentuknya lembaga PK.
Tidak tersedia versi lain