Text
Anotasi Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia tahun 1945-2002 jilid III : status Keputusan Presiden dalam pelaksanaan
Anotasi peraturan perundang-undangan ini dapat dipakai sebagai sarana memonitor atau mengawasi implementasi dari Keputusan Presiden yang statusnya sudah dicabut, dinyatakan tidak berlaku lagi, dihapus dan status-status lain, yang pada akhirnya memberikan kepastian hukum dan berdampak pada iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain