Buku
Hukum bisnis syariah
Aktivitas bisnis secara umum berdasarkan fikih keuangan lazim disebut dengan istilah tijarah (perdagangan atau perniagaan). Dalam bentuk bisnis Syariah, bentuk aktivitas bisnisnya tidak dibatasi pada jumlah (kuantitas) kepemilikan harta (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dengan cara perolehan dan pendayagunaan hartanya berdasarkan tata aturan halal dan haram. Buku ini membahas berbagai perspektif hukum bisnis Syariah, yang berkaitan dengan jual-beli, perdagangan dan perniagaan di Indonesia, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, peraturan Bank Indonesia, fatwa DSN, dan peraturan yang berkaitan dengan operasional bisnis Syariah di Indonesia serta doktrin fikih. Antara lain membahas: tinjauan umum hukum bisnis Syariah; bekerja dan berbisnis dalam pandangan Islam; hak, kepemilikan, dan harta dalam pandangan Islam; kerja sama dalam bisnis Syariah; serta perusahaan dengan prinsip Syariah.
Tidak tersedia versi lain