Text
Pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum
Perempuan seringkali menghadapi rintangan berganda dalam meraih pemenuhan haknya yang disebabkan oleh diskriminasi dan pandangan stereotip negatif berdasarkan jenis kelamin dan gender. Perlakuan diskriminatif dan stereotip gender terhadap perempuan dalam sistem peradilan berbanding lurus dengan aksesibilitas perempuan untuk mendapatkan keadilan. Semakin perempuan mengalami diskriminasi dan/atau stereotip negatif maka akan semakin terbatas akses perempuan terhadap keadilan. Melihat berbagai kondisi tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. PERMA ini bertujuan agar para Hakim memiliki acuan dalam memahami dan menerapkan kesetaraan gender dan prinsip-prinsip non-diskriminasi dalam mengadili suatu perkara.
Tidak tersedia versi lain