Text
Hukum acara praperadilan dalam teori dan praktik : Mengurai konflik norma dan kekeliruan dalam praktik penanganan perkara praperadilan.
Hukum acara praperadilan memang diatur secara tegas, namun tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang menyebutkan bahwa perkara
praperadilan harus dilaksanakan dengan mekanisme perkara perdata, karena pasal 101 dan 274 KUHAP tidak berlaku untuk perkara praperadilan. Proses pemeriksaan yang cepat dengan pembatasan waktu paling lambat 7 hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusan, sulit untuk dapat diterima logika, bahwa pemeriksaan perkara praperadilan dilakukan seperti perkara perdata contentiosa. Perkembangan perkara praperadilan dalam praktik saat ini semakin masif, seiring bertambah luasnya objek dalam pemeriksaan perkara praperadilan.
Tidak tersedia versi lain