Text
Kompilasi dan Re-publikasi putusan-putusan tentang gugatan sederhana
Perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di dalam masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana. Mahkamah Agung telah menerbitkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Penyelesaian sengketa perkara perdata melalui gugatan sederhana merupakan langkah baru dalam penyelesaian perkara perdata yang bertujuan untuk menyediakan sarana bagi pencari keadilan agar dapat menyelesaikan perkara perdata di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama secara cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk perkara perdata yang sifatnya sederhana.
Tidak tersedia versi lain