Text
Penerapan Asas Nemo Plus Yuris sebagai perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam putusan Nomor 487 K/TUN/2016, JIS. 123/B/TUN/2016, 255/6/PTUN/2015, 209/PDT/PT.DKI/2016, 59/PDT.PLW/2015
Agar terciptanya kepastian serta perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, maka sesuai dengan pasal 19 UUPA diadakannya pendaftaran tanah yang kemudian menghasilkan sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak yang terkuat tetapi tidak mutlak bagi pmegang hak atas tanah. Sengketa yang terjadi adalah antara penguasa secara fisik yang disertai tanda bukti hak berupa sertifikat hak atas tanah dan penguasa yuridis dengan tanda bukti bekas hak barat yakni eigendom. Data hasil penelitian memperlihatkan bahwa terjadi inkonsistensi antara hukum positif yang berlaku, asas hukum, serta putusan pengadilan.
Tidak tersedia versi lain