Text
Kedudukan, tugas, dan wewenang MPR
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. TUgas MPR adalah untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI tahun 1945. NKRI, Bhineka \tunggal Ika, dan ketetapan MPR, diatur dalam pasal 5 huruf a dan b, undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR< DPD< dan DPRD. Dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, MR R berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukum bagi MPR mengatur tentang susunan, kedudukan, wewenang dan tugasnya. Dalam kerangka regulasi ini akan diuraikan secara garis besar dasar normatif dari peran strategis MPR sesuai dengan fungsinya sebaga i lembaga permusyawaratan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi.
Tidak tersedia versi lain