Text
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (Rakernas MA-RI tahun 2008) di Jakarta
Undang-undang No 14 tahun 2008 ini membahas mengenai keterbukaan informasi publik, menimbang bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. hak memperoleh informasi hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik.
Tidak tersedia versi lain