Text
Pembaruan Pidana Denda di Indonesia
pidana denda belum mempunyai fungsi dan peran yang optimal kerena penegak hukum cenderung memeilih pidana penjara atau kekurangan dari pada pidana denda. Mengapa demikian? pidana penjara sampai saat ini masih dijadiakan primadona dalam penetapan dan penjatuhan pidana dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan, terutama pencapaian efek jera bagi pelaku atau pencapaian pencegahan umum. Padahal perkembangan konsepi baru dalam hukum pidana dari pidan yang diancam dengan pidana penjara dibawah satu tahun. Lembaga pemasyarakatan (penjara) sedapat mungkin di jadikan tempat bagi terdakwa yang melakuakan tindakan pidana berat dan tindakan pidana lainnya yang sanagat membahayakan bagi masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain