Text
Tindak Pidana Khusus
Hukum pidana di indonesia terbagi menjadi dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus. Secara definitif, hukum pidana umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), serta semua perundang undangan yang megubah dan menambah KUHP. -Adapun hukum pidana khusus (peraturan perundang undangan tindak pidana khusus) bisa dinikmati sebagai perundang undangan di bidang tertentu yang memliki sanksi pidana, atau tindakan tindakan pidana yang di ataur dalam perundang undangan khusus,di luar KUHP,baik undang undang pidana maupun bukan pidana
Tidak tersedia versi lain