Text
Politik Hukum
Bertugas untuk mewujudkan tujuan negara atau tujuan Nasional yang telah ditetapkan dalam konstitusi atau undang undang dasar suatu negara yang berisikan nilai-nilai filosofis dalam segala aspek kehidupan bermasyrakat sebagainhasil olahan filsafat hukum. kemudian dijabarkan ke dalam tujuan yang lebih khusus menurut bidang politik,ekonomi.sosial budaya, pendidikan,hukum,pertahanan dan keamanan. Agar tidak terjadi benturan, tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab dalam penarapannya, maka diatur dalam peraturan perundang undangan sebgai hukum positif sebagai politik hukum.
Tidak tersedia versi lain