Text
Paparan Tuada Perdata: Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Pengadilan dari Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Tahun 2008
Eksekusi putusan perdata merupakan ujung dari proses beracaradalam perkara perdata yang ditunggu-tunggu oleh pihak yang menang. Bagi pihak yang kalah merupakan proses awal untuk menggagalkan atau paling tidak untuk mengulur waktu. Banyak surat-surat masuk ke Mahkamah agung yang bernada tidak puas atas perlakuan KPN, dari pihak pemohon eksekusi melaporkan bahwa KPN mengulur-ngulur jalannya eksekusi, sebaliknya dari tereksekusi menuduh KPN melanggar hukum dan lain-lain.
Tidak tersedia versi lain