Text
Paparan kapita selekta hukum pidana khusus : rapat kerja nasional Mahkamah Agung RI dengan jajaran pengadilan dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia tahun 2008.
Buku ini secara khusus membahas kapita selekta tindak pidana korupsi. Secara umum, pengertian korupsi dapat dirumuskan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi sedang scara khusus pengertian korupsi dirumuskan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana dituangkan dalam berbagai undang-undang. Namun penggunaan istilah "korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)" lebih tepat. Adapun yang dimaksud dengan kolusi adalah pemufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau penyelenggara dengan pihak ain yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara, sedang nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan kekuasaannya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Buku ini juga membahas ketentuan dalam KUHP dan undang-undang lainnya; komisi pemberantasan korupsi; gugatan perdata; beberapa pengertian dalam tindak pidana korupsi; dan masalah hukum.
Tidak tersedia versi lain