Text
Penemuan Hukum Nasioanal dan Internasional (Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. Yudha Bhakti, S.H., M.H.)
Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya kaidah dan asas tersebut. Dalam kenyataan di masnyarkata, beliau juga membirkan pengertian hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi bagian negara (hubungan internasional yang bukan bersifat perdata atau batasan hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara
Tidak tersedia versi lain