Buku
Keadilan Restoratif Sebagai Kebijakan Pidana Dalam Putusan Hakim Atas Kasus Persetubuhan Terhadap anak (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor: 25/Pid, B/2011/PN. LBT., Putusan Nomor: 49/PID/PT.GTLO. Dan Putusan Nomor: 29/Pid.B/2011/PN.Lbt., Putusan Nomor: 67/PID/2011/PT.GTLO,. Putusan nomor: 1988 K/PID.SUS/2011
Keadilan restoratif dimaknai sebagai pemulihan keadaan korban dan masyarakat oleh terdakwa. Sebagai pemenuhan kewajibannya karena menginsyafi kesalahannya, dala, prakti penelitian, masyarakat sering tidak puas atas putusan hakim yang tidak mengakomodir konsep keadilan restoratif. Sesuai hasil penelitian, seharusnya dalam kasus ''orli masudara" alias oling dan Asman Husin dapat diterapkan konsep kedilan restoratif, mengingat berbagai faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dan hambatan yang didalamnya, direkomendasikan pengarus konsep keadilan restoratif dalam KUHP.
Tidak tersedia versi lain