Buku
Pembatalan perjanjian oleh hakim akibat adanya penyalahgunaan keadaan/ Misbruik van omstandifheiden atau undue influence
tesis ini membahas penyalahgunaan keadaan sebagai perbuaan melawan hukum, dalam kasus pendandatangan akta perjanjian di rutan oleh penggugat sehingga akta-akta perjanjian tersebut dinyatakan batal menurut hukum atau dinyatakan batal oleh hakim atas gugatan penggugat dan diharuskan memberikan ganti kerugian atas pihak yang menggugat itu. kemudian yang menjadi pokok pembahasan tersis ini adalah bagaimana penerapan ajaran penyalahgunaan keadaan di dalam putusan pengadilan serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan adanya penyalahgunaan keadaan dalam kasus putusan mahkamah agung republik Indonesia
Tidak tersedia versi lain