Buku
Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 3956/pdt/2000 JO Putusan Pengadilan Tinggi SBY No. 628/pdt/1999/PT.SBT JO Putusan Pengadilan Negeri GS No. 37/pdt.G/1998/PN.GS)
Perjanjian kredit bank meruoakan media atau perantara pihak dalam keterkaitan pihak yang mempunyai kelebihan dana surplus of funds dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana lack of funds. Perjanjian kredit bank membentuk perikaran diantara para pihak dalam hubungan yang saling membutuhkan dimana masing-masing pihak berkehendak memperoleh manfaat untuk keuntungan dari perikaran tersebut. Karna itu dalam perjanjian kredit bank harus ada keseimbangan kepentingan para pihak baik pada tataran pembuatan perjanjian kredit bank maupun pada tataran pemenuhannya yang dibuat sebagai klausula perjanjian.
Tidak tersedia versi lain