Buku
Perundangan Konsumen Terhadap Iklan Telekomunikasi Yang Menyesatkan (Studi Kasus TErhadap Perkara Gugatan Konsumen Pengguna Jasa Layanan Telekonunikasi No. 336 K/Pdt.Sus/2012)
Iklan merupakan salah satu cara yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menawarkan produk kepada masyarakat, namun demikian didalam mengiklankansebuah produk pelaku usaha selalu dituntut agar menyampaikan informasi yang jujur, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut demi melindungi kepentingan konsumen yang akan membeli produk tersbut, dari informasi yang menyesatkan yang dapat merugikan kepentingan konsumen tersendiri. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen maka dibentuklah badab perlindungan konsumen nasional dan badab penyelesaian sengketa konsumen. Bentuk lain perlindungan konsumen oleh negara dapat dilihat dalam putusan hakim yang adil serta menerapkan asas-asas dan aturan hukum sebagaimana mestinya. Dalam penulisan ini penilus memanfaatkan kajian terhadap iklan yang dibuta oleh perusahaan jasa layanan telekomunikasi yang digugat oleh pengguna jasa layanan telekomunikasi karena diduga telat merugikan konsumen dengan iklan yang meyesatkan.
Tidak tersedia versi lain