Buku
Upaya mencapai tujuan pemindanaan dalam perkara pencurian ( penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP menurut peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 02 Tahun 2012
Permasalahan utama dalam penelitian ini tentang kedudukan dan kekuatan mengikat perma No 2 tahun 2012, serta berlakunya prema tersebut dalam upaya mencapai tujuan pemindanaan, khususnya dalam perkara pencurian ringan. penelitian ini bersifat dekriptif dengan metode doktrinal atau normatif. perma nomor 02 tahun 2012 termasuk "peraturan perundang-undangan lain" yang bersifat otonom yang dibentuk berdasarkan kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia, agar implementasi perma tersebut dapat efektif, diperlukan adanya sosialisasi dan koordinasi dengan penyidik dan penuntut hukum. untuk mencapai tujuan pemindanaan tersebut, pidana denda harus dikedepankan dengan membuat ketentuan agar pidana denda tersebut excutable dan efektif serta diterapkan secara proporsional antara kemampuan terdakwa dengan kerugian korban.
Tidak tersedia versi lain