Buku
Non-Conviction based asset forfeiture sebagai alternatif memperoleh kembali kekayaan negara yang hilang karena tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian negara
Kejahatan bermotif ekonomi telah mengakibatkan kerugian negara. penindakannya sebatas pada penjatuhan pidana kepada pelaku (in peronam) namun belum menyentuh hasil kejahatan itu. perampasan pidana sulit dilaksanakan saat terdakwanya meninggal dunia atau melarikan diri. non conviction based asset forfeiture merupakan perampasan secara perdata (inremI yang ditujukan kepada aset pelaku tanpa melalui proses pidana. permasalahan penilitian ini adalah apakah non conviction based asset forfeiture merupakan alternatif untuk memperoleh kembali kerugian negara karena tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian negara? dengan menggunakan metode deskriptif normatif, peneliti menganalisis efektefitasnya dalam pengambilan kerugian negara.
Tidak tersedia versi lain