Buku
Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Putusan Badan Peradilan Sebelum dan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010
Kedudukan anak luar kawin tidak diatur lebih lanjut dalam undang-undang perkawinan, sehingga didalam praktik peradilan menimbulkan adanya pendapat penelitian ini mengkaji perlindungan hukum dalam putusan badan peradilan terhadap kedudukan anak diluar kawin, sehingga diketahui sejauh mana keadilan yang diperoleh anak diluar kawin selama ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang diuraikan secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan perlindungan hukum terhadap anak luar kawin dalam putusan badan peradilan bersifat terbatas pada biaya hidup, selanjutnya keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 mengubah hubungan keperdataan anak luar kawin tidak hanya terhadap ibunya tetapi juga terhadap ayah biologis dan keluarga ayahnya. Putusan ini kemudian dijadikan dasar pengadilan negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan hak asuh dari ayah biologis dari hubungan tanpa perkawinan.
Tidak tersedia versi lain