Buku
Penerapan restorative justice dalam putusan pengadilan sebagai tujuan pemidanaan (studi kasus terhadap perkara yang telah diselesaikan secara adat, analisa putusan No.21/PID.B/2009/PN.SRIN dan no.22/PID.B/2009/PN.SRIN)
restorative justice sebagai tujuan pemidanaan dalam putusan pengadilan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. hakim dapat menetapkannya dengan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. tujuan sanksi adat adalah untuk mengembalikan keseimbangan, keharmonisan, dan kerukunan pihak yang berkonflik. penerapan restorative justice sebagai tujuan pemidanaan dalam putusan pengadilan, menyelesaikan konflik antar pelaku, korban dan masyarakat, penelitian ini menganalisa putusan No.21/Pid.B/2009/PN.SrIdn dan No.22.Pid.B/2009/Pn.SrIn, kedua putusan ini telah menerapkan restorative justice sebagai tujuan pemidanaan. penelitian ini adalah penelitian normatif dengan deskriptif analisis sebagai sifatnya.
Tidak tersedia versi lain