Text
Perbuatan Hukum dalam Hubungan Kontraktual
perbuatan melawan hukum merupakan genus dari spesies wanprestasi yang dapat mengakibatkan kerugian pihak yang mengadakan perjanjian. Apabila kerugian telah terjadi pada salah satu pihak yang berasal dari hubungan kontraktual maka dapat dijadikan dasar gugatan. Namun pencampuran gugatan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam gurisprudensi tidak diperkenakan, tetapi pada prakteknya pengertian wanprestasi dan perbuatan melawan hukum telah mengalami penggeseran. bentuk bentuk perbuatan melawan hukum dalam kontrak adalah : pembatalan perjanjian secara sepihak, pengalihan perjanjian secara sepihak dan perjanjian dalam klausula baku, sehingga gugatan yang didasari oleh kontrak dapat memajukan gugatan perbuatan melawan hukum. pemulihan keadaan dalam perbuatan melawan hukum dengan pendekatan ekonomic analysis of law akan menjadi rasionalisasi dari konsep-konsep abstrak yang mengenal keadilan.
Tidak tersedia versi lain