Text
Sosialisasi RUU Administrasi Pemerintahan Menyongsong Perluasan Yuridiksi/Kompetensi Mengadili Peraturan
Dalam suatu negara yang berdasarkan hukum, menyarakan suatu tindakan dan tindakan faktual harus berdasarkan hukum, baik yang dilakukan seseorang maupun tindakan yang dilakukan Penyelenggara Administrasi Pemerintahan (AP) harus berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan per UU dan AALIPB. Cakupan AP begitu luas sehingga diperlukan pengaturan yang mengatur tindakan AP dan perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah. RUU ini mengatur perlindungan hukum atas sikap tindak AP melalui upaya administrasi atau melalui gugatan di pengadilan Administrasi Negara/PTUN. Hal ini disampaikan pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan jajaran pengadilan dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia tahun 2008.
Tidak tersedia versi lain