Buku
Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama
Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum Islam yang kini berkembang pesat di seluruh dunia dan juga di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional dan fikih muamalat konvensional yang berakar panjang dalam sejarah dan tradisi Islam. Peradilan agaman bertugas dan berwenang memeriksa, mangadili, dan menyelesaikan perkara termasuk "ekonomi syariah"; yakni kegiatan usaha yang dllakasanakan menuntut prinsip-prinsip syariah yang meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, dan lain sebagainya
Tidak tersedia versi lain