Buku
Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen ditinjau dari Hukum Acara serta Kendala Implementasinya
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dibentuk dengan beberapa pertimbangan. Salah satu pertimbangan yaitu ketentuan hukum yang melindungi kepentingan masyarakat konsumen di Indonesia belum memadai. Untuk itu sangat diperlukan peraturan perundang-undangan sebagai instrument mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Buku ini menyajikan secara keseluruhan perangkat pengaturan penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen; analisa kesesuaiannya dengan tujuan pembentukannya; serta sikap Mahkamah Agung atau peradilan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjembatani kendala yuridis dalam pengimplementasiannya.
Tidak tersedia versi lain