Buku
Hukum Persaingan Usaha Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Versus Tembok Kartel
Pada saat naskah buku ini ditulis kurang lebih lima tahun yang lalu, pada waktu itu pengadilan berpandangan, bahwa paling tidak untuk tiga buah perkara kartel, yaitu perkara fvel surcharge, minyak goreng dan industri farmasi kelas terapi amlodipine, upaya komisi tidak langsung ditolak oleh pengadilan. pengadilan tidak mengakui alat bukti tidak langsung sebagai bukti yang sah untuk memutus perkara kartel. pengadilan bahwa alat bukti tidak langsung tidak kenal dalam hukum pembuktian di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain