Buku
Hukum Penintensier Indonesia
walaupun secara harfiah hukum penitansier sebenarnya dapat diartikan suatu keseluruhan dari norma-norma yang mengatur masalah pidana dan pemindanaan Prof. Van Bammalen telah berfikir lebih maju untuk tidak memandang pidana itu semata-mata sebagai pidana, atau melihat pemindanaan semata-mata sebagai pemindanaan, melaikan beliau telah mengkaitkan lembaga-lembaga pemindanaan dengan tujuan yang ingin dicapai orang dengan pemindanaan itu sendiri. Dengan daya kerja yang dimiliki oleh lembaga pemindanaan tersebut dan dengan organisasi yang diperlukan agar pidana yang telah diajukan oleh hakim dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien.
Tidak tersedia versi lain