Buku
Beberapa Permasalahan Acara Perdata Peradilan Agama
Ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yang menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman yang menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh peradilan umum, peradilan agama, dimasyarakat Islam di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hukum umat islam Indonesia.
Tidak tersedia versi lain